PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap bijak menyikapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang di dalamnya memuat rencana kenaikan gaji ASN, TNI-Polri, dan pejabat negara.
“Memang dalam Perpres tersebut tercantum adanya rencana kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, hingga anggota TNI-Polri. Namun, itu masih berupa rencana dan belum dibahas secara teknis oleh Kementerian PAN-RB,” kata Sudarto, Rabu (22/10/2025).
Ia mengimbau agar ASN tidak terlalu terbawa euforia sebelum kebijakan tersebut benar-benar disahkan dan diberlakukan secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Kita lihat saja perkembangannya seperti apa. Memang ini kabar gembira, tapi jangan sampai membuat ASN terlena. Yang penting, tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sudarto menegaskan bahwa jika kebijakan kenaikan gaji itu terealisasi, maka hal tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan disiplin kerja ASN di seluruh satuan perangkat daerah.
“Kenaikan gaji itu seharusnya menjadi pemacu semangat, bukan sekadar keuntungan finansial. Harus beriringan antara kesejahteraan dan tanggung jawab pelayanan publik,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah pusat pasti memiliki pertimbangan matang dalam menyusun rencana tersebut, termasuk dari sisi fiskal dan keseimbangan anggaran. Tujuannya, agar peningkatan kesejahteraan ASN dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Kalau kesejahteraan meningkat, semangat kerja juga harus meningkat. Tapi yang perlu diingat, jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan kesenjangan atau masalah baru di daerah,” tutupnya. (*)












