MUARA TEWEH,KALTENGKITA.COM–Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Dr. H. Tajeri, SE, MM, SH, MH, mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera menindaklanjuti temuan dugaan pemalsuan dokumen perizinan lingkungan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Lautan Hutan Lestari (PT LHL). Dokumen perizinan yang terbit pada 2018 itu diketahui tidak memiliki nomor register resmi.
“Setelah mendengarkan keterangan dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bagian Hukum Setda, kami menilai pemerintah daerah telah kecolongan,” tegas Tajeri dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiati Rusli.
Ia meminta pemkab melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk menelusuri dugaan pemalsuan tersebut. Tajeri menilai, jika dokumen tersebut palsu, daerah berpotensi mengalami kerugian karena berbagai kewajiban perusahaan tidak terpenuhi.
“Jika benar dokumennya palsu, tentu banyak kewajiban perusahaan yang hilang dan tidak terbayarkan,” ujarnya.
Anggota DPRD lainnya, termasuk Taufik Nugraha dari Fraksi PDI Perjuangan, turut meminta kasus ini diusut tuntas dan diungkap siapa pihak yang bertanggung jawab.
Dari pihak DPMPTSP, Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini menegaskan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan perizinan dimaksud. Ia menyebutkan bahwa sejak sistem beralih ke OSS, data Tersus PT LHL tidak pernah ditemukan dalam sistem.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa perizinan tersebut terbit pada 2018, sebelum dirinya menjabat. Kabid DLH, Siti Khotijah menambahkan, meski dokumen pernah tercatat dikeluarkan, namun setelah dicek ke Bagian Hukum Setda, tidak ditemukan nomor register resmi.
“Kami tidak bisa memastikan dokumen itu palsu atau tidak, karena prosesnya dilakukan oleh konsultan perusahaan. Tapi hasil pengecekan ke Bagian Hukum, memang tidak ada registernya,” terang Siti.
Dinas Perhubungan juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengajuan Tersus PT LHL.
Rapat dengar pendapat tersebut akhirnya ditunda karena adanya surat tanggapan resmi PT LHL Nomor 196/Surat-Tanggapan/PT-LHL/IX/2025 tertanggal 11 Oktober 2025. RDP akan dijadwalkan ulang melalui Banmus DPRD, dengan rencana menghadirkan pejabat DLH yang menjabat pada masa penerbitan dokumen.
Diketahui, pada tahun keluarnya perizinan tersebut, jabatan Kepala DLH Barito Utara dipegang oleh almarhum Ir. Suriawan Prihadi. (Redk-2)












