PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM – Selasa (15/2/2022), Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan pihak eksekutif menggelar rapat kerja (Raker).
Raker kali ini membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Raker yang dipimpin oleh Ketua Pansus Drs Duwel Rawing, Wakil Ketua Pansus Hj Siti Nafsiah dan anggota pansus lainnya ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng pada Selasa (15/2/2022) pukul 13.30 WIB.
Hadir tim dari Pemprov Kalimantan Tengah. Ketua Pansus DPRD Kalteng Drs Duwel Rawing menjelaskan bahwa, bahasa Indonesia sebagai satu satunya bahasa negara dan bahasa nasional mempunyai fungsi menyatukan perbedaan bahasa, suku bangsa, budaya, agama dan kepercayaan.
“Berdasarkan ketentuan pasal 9 peraturan pemerintah nomer 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi bahasa indonesia, menyatakan bahwa pemerintah daerah melaksanakan pemberian dukungan terhadap upaya pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah,” kata Duwel Rawing. Oleh sebab itu, kata Duwel.
Rawing rapat kerja ini yaitu dalam rangka menyamakan persepsi sehingga rapat pembahasan rancangan selanjutnya akan lancar. Berdasarkan pengamatan Balai Bahasa, dalam hal pengutamaan Bahasa Indonesia di Kalimantan Tengah terdapat beberapa hal yang menjadi permasalahan.
Permasalahan tersebut antara lain Dominannya bahasa asing daripada Bahasa Indonesia di pusat-pusat keramaian, Semua media yang terdapat di pusat keramaian mayoritas berbahasa asing, Komposisi penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa asing atau daerah kurang proporsional, Belum tertibnya penggunaan bahasa Indonesia di instansi pemerintah daerah, serta Belum adanya kebijakan dari pemerintah daerah terkait dengan pelestarian bahasa daerah. (Redk-2)