Ingat, Pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan Harus Sesuai Aturan

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM–Kalangan DPRD Kalimnatan Tengah (Kalteng) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk selektif dalam memberikan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA) H Achmad Rasyid, saat dikonfirmasi

di gedung dewan, Kamis (25/8). Menurutnya, PBS yang beroperasi di Kalteng saat ini tengah berbondong-bondong mengajukan izin pelepasan kawasan, dimana pengajuan izin tersebut merupakan dampak dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Semua keputusan berada ditangan pemerintah dan kita mengikuti saja bagaimana mekanismenya. Namun yang harus menjadi catatan adalah pemerintah wajib mempertimbangkan keputusan terkait  pengajuan izin pelepasan kawasan oleh PBS tersebut dengan matang,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan, pertimbangan tersebut harus didasari dengan melihat sejumlah perspektif seperti dampak terhadap lingkungan, masyarakat dan daerah.

“Kita tidak anti terhadap investasi dan sangat menyambut baik kehadiran investor di Bumi Tambun Bungai, namun untuk izin pelepasan kawasan yang diajukan oleh PBS, tetap harus melalui kajian dan tinjauan dari berbagai perspektif seperti dampak terhadap lingkungan, masyarakat dan daerah. Jangan sampai izin pelepasan kawasan tersebut justru merugikan kita,” ujarnya.

Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kalteng ini juga menjelaskan, IPKH telah teruang dalam Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU nomor 39 tahun 2014 Perkebunan, dimana pemberian IPKH harus mengacu dalam 2 aturan tersebut.

“Sudah ada aturan dan mekanisme yang mengatur tentang pemberian IPKH yaitu UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Jadi kita tidak bisa serta merta memberikan IPKH kepada PBS, dalam arti harus sesuai aturan dan pengkajian mendalam terlebih dahulu,” pungkasnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *