Kuras Rp 1,2 M Uang Koperasi, Bakar Kantor untuk Hilangkan Jejak

“Dari hasil olah TKP serta diperolehnya bukti petunjuk, Penyidik berkeyakinan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya menghilangkan jejak atau menggelabui aparat Kepolisian,” tandasnya.

Saat dirumah pelaku Tim penyidik kembali melakukan introgasi terhadapnya dan akhirnya mengakui perbuatannya, kemudian memberitahukan dimana menyimpan barang bukti uang yang dicurinya.Uang tersebut disimpan pelaku di rumahnya kemudian tim langsung menuju tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Berdikari gang Anugrah Rt.10 Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir dan menemukan tumpukkan uang sejumlah Rp. 1.239.541.000 yang disimpan di atas pariasi plapon rumah diruang tamu dan satu gelang emas seberat 15 gram yang disimpannya dalam kaleng bekas cat.

Dijelaskan, motif tersangka nekat melakukan pencurian ini dengan aksi membobol uang di tempatnya bekerja dikarenakan sakit terhadap pihak BMT UGT Nusantara yang dikatakannya memotong gajinya selama beberapa bulan terakhir dari besaran Rp 10 juta menjadi Rp 4 juta perbulannya.

“Terhadap pelaku, kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan emberatan dengan ancaman hukumana tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolres.Dalam kegiatan Konferensi pers juga dihadiri Wakapolres Katingan Kompol Hemat Siburian, S.H., Kasatreskrim Ipru Adhi Heriyanto, S.H., dan perwakilan Koperasi Muhammad Rahmat Arjadi serta Anggota Koperasi. (di/hms/Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terkait