Pasca-libur, Cegah Meluasnya Persebaran Covid-19

Untuk diketahui, sebelum adanya kebijakan peniadaan mudik, sebesar 33 persen masyarakat menyatakan niat untuk mudik ke kampung halaman pada saat Lebaran. Sementara setelah dilakukan sosialisasi luas, angka tersebut turun menjadi 7 persen. Angka tersebut mampu ditekan lebih jauh menjadi 1,1 persen melalui penegakan kebijakan peniadaan mudik di lapangan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Negara mencermati adanya peningkatan kasus penularan di 15 provinsi dalam kurun waktu belakangan ini, yakni di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Maluku, Banten, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.

Bupati Hj. Nurhidayah mengungkapkan jika dirinya didukung jajaran Satgas penanganan covid-19 Kobar siap menindaklanjuti arahan presiden.

Hj. Nurhidayah juga mengatakan jika jajaran pemkab Kobar terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus covid-19 paska libur lebaran. Yang terbaru, pemkab Kobar telah mengeluarkan kebijakan bagi perusahaan besar sawit wajib menyediakan tempat karantina, bagi karyawan yang baru masuk ke wilayah Kobar.

“Kita terus memantau perkembangan situasi di wilayah kita sesuai arahan bapak presiden, mengingat pengalaman di waktu-waktu sebelumnya dimana ada tren kenaikan kasus paska libur panjang,” kata Hj. Nurhidayah. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *