KALTENGKITA.COM- Selama ini Satgas Covid-19 masih menggunakan Perwali Nomor 26 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan di lapangan.
Untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19 diperlukan sebuah regulasi saat ini kan perwali yang sudah ada, harus ditingkatkan menjadi sebuah peraturan daerah (perda).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto, Minggu (11/7/2021).
Dia mendorong agar regulasi penegakan protokol kesehatan tidak hanya dalam bentuk peraturan wali kota, namun diubah ke dalam peraturan daerah.
Dia menambahkan, perwali yang ada saat ini hanya seperti hukuman yang ada di papan tulis saja. Maka dari itu perlu ditingkatkan regulasinya menjadi perda agar penindakan protokol kesehatan bisa lebih optimal.
“Pengajuan draft dari pemko hendaknya dipercepat karena berdasarkan hasil rapat internal bapemperda, DPRD siap mendukung dan membantu percepatan pembahasan raperda yang diajukan. Dengan begitu bukan hanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bisa lebih diperketat lantaran aada regulasinya.” tandasnya.(Redk-4)