PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang tergabung di Komisi A yang membidangi persoalan Pemerintahan mempertanyakan nasib pegawai tidak tetap (PTT) pemkot setempat untuk 2023 mendatang.
“Kami beberapa waktu lalu ada melakukan kunjungan ke kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, menanyakan terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3) yang akan diterapkan pada 2023 mendatang,” kata Rusdiansyah di Palangka Raya, Rabu (9/3/2022).
Dia menuturkan, selama ini peran PTT sangat membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan roda pemerintahan selama ini di pemkot.
Maka dari itu, dengan adanya P3K semoga para tenaga honorer atau PTT yang bertugas di Pemkot Palangka Raya bisa diprioritaskan agar masuk dalam program tersebut.
“Mengenai teknisnya bagaimana dan seperti apa, kami bersama BKPSDM Kota setempat, dalam waktu dekat berencana akan berkontribusi dengan Kemenpan-RB terkait hal tersebut,” ucapnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya itu menekankan, pengusulan P3K tersebut juga memprioritaskan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkup pemkot sudah puluhan tahun.
Hal tersebut tentunya ada penilaian, selain pengabdian yang cukup lama mereka juga sudah mengerti terkait pekerjaan yang dilaksanakan di OPD setempat.
“Kalau merekrut yang baru tentunya sejumlah instansi akan kembali mengajarkan sistem kerjanya, maka dari itu alangkah baiknya mereka yang sudah lama dapat dijadikan P3K kalau bisa,” ungkap Rusdiansyah alias Uwah. (RedK-3)
DPRD Palangka Raya Pertanyakan Nasib PTT di Tahun 2023














