Dewan Percepat Penyelesaian Tiga Raperda

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Hingga saat ini jajaran DPRD Kota Palangka Raya terus menggenjot penyelesaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Ketiga raperda tersebut, yakni raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Berikutnya raperda tentang pemberian insentif kemudahan penanaman modal, serta raperda tentang pengurangan penggunaan kantung plastik.

“Hingga saat ini kami telah menyelesaikan pembahasan terhadap tiga raperda tersebut,” kata, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemerda) DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, Kamis (14/7/2022).

Dijelaskannya, ketiga raperda itu juga telah dievaluasi oleh Gubernur Kalteng, sehingga Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya diberikan tugas untuk merumuskan perubahan. Baik terhadap redaksional pasal maupun ayat berdasarkan hasil fasilitasi gubernur tersebut.

Bahkan, meskipun ada sejumlah perubahan pada ketiga raperda tersebut, namun seluruh fraksi di DPRD Palangka sudah menyetujui dan menerima hasil pembahasan terhadap ketiga raperda tersebut.

“Tidak terlalu banyak perubahan. Bisa dibilang hanya dilakukan penyempurnaan saja terhadap ketiga raperda tersebut,” ucapnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *