KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyampaikan , Pokok-pokok- pikiran (Pokir) DPRD Seruyan terkait dengan aspirasi masyarakat yang dititipkan agar diperjuangkan di pembahasan mendapat penolakan karena dianggap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tidak ada anggarannya.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa pokir tersebut merukapan hal yang sah dan memiliki dasar regulasi dari undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Kalau kita bicara tentang Pokir, itu di lindungi oleh undang-undang nomer 23 tahun 2014 dan itu sah ada regulasinya. Anggaran belum tersusun ko SOPD Sudah bilang pokir tidak ada anggarannya, itu kan suatu hal yang lucu menurut saya,” ucap Eko, Kamis.
Wakil rakyat itu juga mengatakan, DPRD punya hak untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, pihaknya juga mengatakan, pokir DPRD di tugaskan agar apa yang pihaknya sampaikan sesuai dengan aturan, pihaknya menyebutkan bahwa pemerintahan di Kabupaten Seruyan saat ini tidak beres.
“DPRD mengirimkan pokir itu agar kami tau apa yang kami sampaikan ini sesuai tidaknya dengan atauran, anggaran belum tersusun sudah bilang tidak ada anggarannya, kemudia kami di ajak katanya ayo, masukan di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), samapi Ke Musrembang kami bawa, kami mengikuti itu,” jelasnya. (B/Redk-1)