PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya secara simbolis menyerahkan ribuan bahan kampanye kepada perwakilan masing-masing pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya.
Penyerahan berlangsung di Aula RPP KPU dan dihadiri oleh perwakilan dari Paslon Nomor Urut 1, Rojikinnor – Vina Panduwinata, serta Paslon Nomor Urut 2, Fairid Naparin – Ahmad Zaini.
Ketua KPU Palangka Raya, Joko Anggoro, menjelaskan bahwa KPU menyediakan empat jenis bahan kampanye: selebaran, brosur, pamflet, dan poster. Setiap paslon mendapatkan 20 ribu eksemplar untuk masing-masing jenis, jadi totalnya 40 ribu eksemplar per jenis yang dicetak oleh KPU.
Desain bahan kampanye berasal dari masing-masing paslon, dan KPU hanya bertugas mencetak dan mendistribusikannya. Joko juga mengingatkan bahwa ada aturan tentang penggunaan bahan kampanye. Misalnya, bahan kampanye tidak boleh ditempelkan di tempat ibadah, sekolah, atau ruang publik yang dapat merusak keindahan kota. Namun, bahan kampanye boleh dipasang di rumah warga dengan izin pemiliknya.
Joko menambahkan bahwa bahan kampanye bisa disebarluaskan saat paslon melakukan kampanye di kecamatan dan kelurahan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Selain bahan kampanye, KPU juga menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang bisa dipasang di tempat yang ditentukan oleh KPU dan Bawaslu. (B/KK-3)














