PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng. Pada rapat tersebut, secara resmi diumumkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Dewan.
Keempat Raperda yang akan dibahas oleh Pansus adalah sebagai berikut:
-
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan
-
Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
-
Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
-
Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan
Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut merupakan usulan langsung dari DPRD Kalteng sebagai bentuk inisiatif untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Keempat Raperda ini sangat strategis dan menyentuh kebutuhan masyarakat luas, mulai dari petani, nelayan, penyandang disabilitas, hingga masalah pertanahan yang sering menjadi sumber konflik. Kami berharap pembentukan Pansus dapat mempercepat proses pembahasan dan memberikan solusi terbaik untuk Kalimantan Tengah,” kata Arton.
Dengan adanya Pansus, DPRD Kalteng berharap rancangan peraturan ini dapat dibahas secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekretariat DPRD, dan pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (Redk-2)