PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, HM Katma F. Dirun, mewakili Gubernur.
Dalam sambutannya, Arton menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan lanjutan dari penyampaian nota pengantar Gubernur yang telah dilaksanakan pada Rapat Paripurna sebelumnya. Raperda ini dinilai penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang selama ini belum diatur secara komprehensif.
“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan pengelolaan pertambangan di Kalimantan Tengah berjalan dengan tertib, adil, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta tidak merusak lingkungan,” ujar Arton.
Seluruh fraksi di DPRD—mulai dari PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Demokrat, hingga NasDem dan PKB—menyampaikan pandangan umumnya secara bergilir. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan sepakat agar pembahasan Raperda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sejumlah fraksi juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tambang dan perlunya perlindungan terhadap kawasan rawan bencana dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Plt. Sekda Kalteng, HM Katma F. Dirun, dalam keterangannya usai rapat menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi sangat mendukung inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda tersebut. Ia menilai regulasi ini sangat dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di daerah, mendorong perekonomian lokal, dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Raperda ini akan jadi landasan penting untuk menciptakan tata kelola tambang yang adil, legal, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalteng akan menggelar Rapat Paripurna berikutnya pada 17 Maret 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan ke tahap teknis dan kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) guna mengkaji pasal demi pasal dalam Raperda tersebut. (Redk-2)