PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM–Pemerintah pusat resmi memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Kebijakan efisiensi ini bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran demi kepentingan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengikuti kebijakan tersebut.
“Itu sudah keputusan Presiden. Kita tidak bisa keluar dari itu. Sebagai wakil rakyat, tentu kami laksanakan karena ini demi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.
Politikus senior ini menegaskan, DPRD akan menyesuaikan penggunaan anggaran agar tetap sejalan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami siap melaksanakan dan mendukung kebijakan ini. Efisiensi anggaran harus dilihat sebagai upaya menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Pemangkasan anggaran perjalanan dinas ini diperkirakan akan berdampak pada penurunan frekuensi kunjungan kerja luar kota pejabat daerah. Namun, Sudarto berharap pemerintah daerah dapat mencari alternatif lain agar koordinasi dan efektivitas kerja tetap berjalan optimal.
“Gunakan teknologi, rapat virtual, koordinasi daring. Yang penting roda pemerintahan tetap efektif,” tutupnya. (Redk-2)