KALTENGKITA.COM-Setelah Pemerintah Provinsi Kalteng meraih opini WTP ke-11 secara berturut-turut dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, DPRD Kalteng menyoroti perlunya perbaikan dalam pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP). Salah satu perhatian utama adalah rendahnya efektivitas pengelolaan PAP yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Pendapatan Daerah, lebih aktif dalam penagihan dan pengawasan PAP. Hal ini penting untuk memastikan bahwa potensi PAD dari sektor ini dapat dimaksimalkan.
Selain itu, DPRD juga menekankan perlunya evaluasi terhadap proses pendataan dan penetapan PAP yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi ini berdampak pada penetapan objek pajak yang kurang akurat, sehingga menghambat optimalisasi penerimaan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y Freddy Ering, menyatakan bahwa meskipun Kalteng telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang PAP, implementasinya masih belum maksimal. Ia mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menerapkan perda tersebut guna meningkatkan PAD.
Freddy juga menyoroti bahwa banyak perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kalteng belum sepenuhnya mengetahui atau mematuhi kewajiban pembayaran PAP sesuai perda yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif serta pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan perda ini.
Dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kalteng atas LKPD Tahun 2024. Capaian ini merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014, menunjukkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Realisasi APBD 2024 menunjukkan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp9,22 triliun, dengan realisasi mencapai Rp8,33 triliun atau 90,38%. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp2,82 triliun (104,61%), pendapatan transfer Rp5,33 triliun (81,76%), dan lain-lain pendapatan daerah sah Rp184 miliar (2.289%). (Redk-2)