Pemprov Kalteng Beri Kebijakan Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan kebijakan berupa Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Plat KH. Kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT ke-80 RI, sekaligus membantu masyarakat.

Terkait hal itu, Bapenda Provinsi Kalteng melaksanakan sosialisasi kepada sejumlah media, bertempat di Aula OPAD Kantor Bapenda, pada Selasa (3/6/2025).

“Saat ini di Kalimantan Tengah, dari 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar, terdapat sekitar 61% menunggak pajak,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo.

Dia melanjutkan, kebijakan ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk menyukseskan hal itu, Bapenda melakukan sosialisasi, bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Dirlantas Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya, pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Kalteng untuk mengaktifkan kembali kendaraan yang menunggak pajak tanpa harus membayar pokok tunggakan dan denda pajak, sehingga beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan.

Anang Dirjo juga menyampaikan bahwa nilai total tunggakan mencapai lebih dari Rp1,8 Triliun jika dihitung dengan denda. “Melalui kebijakan Pemutihan, jika 30% saja kendaraan ini kembali aktif, daerah bisa mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp149 miliar,” jelasnya.

“Selain meringankan masyarakat, pemutihan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan dengan manfaat strategis tambahan membantu pemerintah menyusun data kendaraan yang lebih akurat dan valid, serta mengurangi biaya operasional di lapangan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terkait