PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM=Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke‑7 Masa Persidangan III Tahun 2025, dengan agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang penyesuaian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota dewan.
Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Gabungan DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Arton S. Dohong. Turut hadir Wakil Ketua DPRD, unsur pimpinan fraksi, anggota dewan, serta perwakilan pemerintah provinsi.
Dalam pembukaan, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, selaku juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyampaikan latar belakang penyusunan Raperda. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian hak keuangan dan administratif ini diperlukan agar sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, termasuk pengaruh inflasi.
“Raperda ini merupakan respons terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan penyesuaian yang sudah lama dinantikan,” ujarnya.
Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir yang pada umumnya menyetujui Raperda tersebut. Mereka menilai Raperda ini penting untuk menjaga keseimbangan antara beban kerja dan kesejahteraan anggota dewan.
Beberapa fraksi juga memberikan catatan agar pelaksanaan perda nantinya tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Bapemperda menanggapi masukan fraksi dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan penyempurnaan bila diperlukan. Ketua DPRD, Arton S. Dohong, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini sudah berlangsung cukup lama dan layak diselesaikan pada masa sidang ini.
“Penyesuaian ini bukan soal kenaikan semata, tapi soal kepastian hukum dan kejelasan administratif bagi seluruh anggota dewan,” tegas Arton.
Setelah melalui tahapan pembahasan, Raperda disetujui untuk dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum disahkan menjadi Perda. (Redk-2)














