PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM – DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan rincian, pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp1,46 triliun lebih, dengan belanja daerah mencapai Rp1,51 triliun lebih. Kondisi ini menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp47,1 miliar lebih. Untuk menutup defisit tersebut, dicatat pembiayaan netto sebesar Rp47,1 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Memang dalam sistem penyusunan APBD itu selalu ada defisit. Harapan kami defisit ini ditutup dengan Silpa di tahun yang akan datang,” jelas Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.
Subandi menegaskan, pembahasan Perubahan APBD 2025 telah melalui seluruh tahapan formal sesuai peraturan tata tertib DPRD. Setelah disepakati, dokumen APBD Perubahan akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) untuk dikaji dan dievaluasi.
“Setelah hasil evaluasi keluar, kami akan paripurnakan. Dengan demikian, pembahasan anggaran perubahan APBD telah selesai,” tambahnya.
Dalam perubahan ini, Pemko Palangka Raya mencatat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target awal Rp331 miliar pada APBD murni 2025 menjadi Rp339 miliar.
Selain itu, terdapat tambahan dana Rp15 miliar dari Bantuan Pemerintah ke Pemerintah (BPH) melalui Kementerian Keuangan. Dana tersebut dialokasikan untuk Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).
“Harapan kami, anggaran tambahan untuk PUPR dan Perkim dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait peningkatan jalan, drainase, dan infrastruktur lainnya,” pungkas Subandi. (Redk-2)














