PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Kabar baik datang bagi warga Palangka Raya. Pemerintah Kota (Pemko) memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Keputusan tersebut mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, yang menilai langkah itu sangat tepat di tengah kondisi fiskal daerah yang penuh tantangan.
Menurut Tantawi, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menunjukkan sikap realistis dengan tidak menaikkan PBB, sehingga masyarakat tidak semakin terbebani.
“Wali Kota Palangka Raya memahami kondisi fiskal yang dihadapi daerah, terutama terkait pemangkasan anggaran dan transfer pusat ke daerah yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, hingga kini kondisi fiskal Kota Cantik masih sangat bergantung pada transfer pusat. Bahkan, pemangkasan anggaran sudah diprediksi akan terjadi pada tahun 2026, sehingga langkah antisipatif dari pemerintah daerah mutlak diperlukan.
“Masalah ini jangan sampai diselesaikan dengan menaikkan pajak. Kita bisa belajar dari beberapa daerah yang menaikkan PBB lalu mendapat respon negatif dari masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tantawi mendorong Pemko Palangka Raya untuk mencari solusi alternatif dalam menyeimbangkan fiskal daerah. Kebijakan yang diambil, menurutnya, harus tetap menjaga keberlangsungan pembangunan tanpa membebani warga. (Redk-2)














