Polda Kalteng Tangkap Seorang Pria dengan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Tim Subdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial AL (46) di Jalan Tjilik Riwut Km 20, Kasongan – Sampit, Kabupaten Katingan, Rabu (24/9/2025).

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan penangkapan tersebut. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 22 paket sabu seberat 2.011 gram  atau 2 kilogram sabu. Selain itu, juga menyita satu buah timbangan digital, satu buah tas, satu buah ponsel dan satu unit mobil merk mitsubishi.

AL yang bekerja sebagai peternak ayam petelur itu ditangkap petugas saat membawa 2 kilogram sabu yang baru saja diambil dari wilayah Kotawaringin Timur dan disimpan oleh pelaku dalam bagasi mobil.

Pelaku mengaku mengambil jalan pintas dengan mencoba mengedarkan barang haram tersebut karena usahanya sebagai peternak ayam petelur mengalami kerugian. Bahwa dari 900 ekor ayam yang dipeliharanya, banyak yang mati hingga tersisa sekitar 500 ekor.

“Mendasari informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang sering mengedarkan narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng. Selanjutnya, pelaku dihentikan dan ditangkap oleh petugas pada saat membawa 2 kilogram sabu yang dibungkus dalam tas dan disembunyikan oleh pelaku dalam bagasi mobil yang dikendarainya,” terang Erlan.

“Dengan alasan apapun pelaku tidak bisa dibenarkan untuk mengedarkan sabu,” imbuhnya.

Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma membenarkan pengungkapan tersebut. “Benar, kemarin malam, Tim Subdit 2 telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba dengan satu orang tersangka yang merupakan bagian jaringan edar sabu dari Kalimantan Barat dan padanya, ditemukan barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu lebih kurang 2 kilogram. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik,” terangnya.

“Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap asal Narkotika yang dibawa oleh pelaku” tambah mantan Kapolres Barito Utara ini.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *