BATU, JAWA TIMUR, KALTENGKITA.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong perbaikan kebijakan pelayanan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian PANRB memberikan pendampingan kepada instansi pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan terhadap implementasi kebijakan pelayanan publik bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang selaras di lingkungan pemerintah daerah. Dengan begitu, pelaksanaannya dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, saat membuka kegiatan Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik dalam Ekosistem Digital, yang digelar secara hibrida di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (25/9/2025).
Berbagai kebijakan pelayanan publik telah ditetapkan sebagai hasil kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan tersebut mencakup standar pelayanan, pemantauan kinerja, hingga mekanisme pelaporan yang menjadi instrumen akuntabilitas publik. Di samping itu, pemerintah juga tengah membangun ekosistem digital pelayanan publik yang terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan pelayanan publik didorong untuk berbasis pada pendekatan citizen centric, yang memberi ruang bagi masyarakat menyampaikan kritik, saran, dan masukan. Prinsip no wrong door policy diterapkan guna memastikan masyarakat memperoleh layanan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhannya.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyambut baik inisiatif Kementerian PANRB tersebut. Ia menyatakan bahwa pemahaman bersama dalam mengimplementasikan kebijakan sangat penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Pemerintah Kota Batu berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berfokus pada kebutuhan masyarakat. Keberhasilan pelayanan publik bukan hanya milik satu daerah, tetapi tanggung jawab bersama secara nasional,” ujarnya dalam sambutan.
Melalui pendampingan ini, pemerintah daerah juga diberi ruang untuk berbagi pengetahuan serta menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Diharapkan, daerah-daerah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur dapat mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik dengan lebih baik dan tepat sasaran.
“Kami akan terus mendorong kolaborasi dan kerja sama lintas pemerintah daerah agar kualitas pelayanan publik semakin baik dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutup Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik, Ajib Rakhmawanto. (*)














