PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 harus dilakukan secara efisien dan tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, saat menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/10/2025).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026, yang menjadi salah satu agenda penting dalam proses penyusunan kebijakan fiskal daerah.
Dalam kesempatan itu, Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalimantan Tengah untuk menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD 2026. Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan arah dan prioritas belanja daerah.
“APBD 2026 disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar penentuan perencanaan belanja sesuai prioritas,” ujar Edy Pratowo.
Ia menambahkan, pengelolaan belanja daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Rasionalisasi terhadap belanja daerah yang belum menjadi prioritas perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas keluaran belanja serta memastikan alokasi anggaran memenuhi belanja wajib dan program prioritas yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2026 telah disesuaikan dengan pokok-pokok kebijakan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Secara garis besar, proyeksi struktur APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp7,105 triliun, dengan belanja daerah sekitar Rp7,3 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp266 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp266 miliar, yang sebagian besar bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Edy juga menjelaskan bahwa seluruh rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun 2026 telah dituangkan dalam Nota Keuangan beserta lampiran Raperda APBD. Dokumen tersebut menjadi panduan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
“Seluruh rencana kerja dan anggaran SKPD tahun 2026 telah dituangkan dalam Nota Keuangan dan lampiran Raperda APBD, yang menggambarkan arah penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat undang-undang dalam memenuhi belanja wajib serta mendukung program-program prioritas pemerintah daerah.
“Kami berharap DPRD dapat melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 secara mendalam dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Edy Pratowo. (*)














