PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menyampaikan dukungan dan apresiasinya atas pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kalteng, serta pelaksanaan Pelatihan Paralegal sebagai langkah nyata memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Semua orang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, suku, agama, maupun latar belakang,” tegas Agustiar saat menghadiri Peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas, Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Dr. Nico Afinta, Kepala BPHN Mien Usihen, serta para kepala daerah dan pejabat dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
Agustiar menyampaikan terima kasih atas kehadiran Menteri Hukum di Bumi Tambun Bungai. “Ini menjadi kehormatan dan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kesadaran hukum dan memperluas akses keadilan di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Posbakum dan tenaga paralegal yang kompeten akan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu atau belum memahami hukum.
“Sering kali keterbatasan ekonomi dan kurangnya pengetahuan hukum membuat masyarakat kesulitan memperjuangkan hak-haknya. Posbakum hadir untuk memberikan informasi, konsultasi, dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat,” jelasnya.
Gubernur berharap pelatihan paralegal dapat meningkatkan profesionalisme dan kemampuan mereka dalam penyuluhan hukum, mediasi, serta pendampingan masyarakat. Dengan begitu, kesadaran hukum meningkat dan sengketa bisa diselesaikan secara damai.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga memberikan apresiasi kepada 22 kepala desa dan lurah yang telah mengikuti Peacemaker Training dan meraih gelar NLP (Neuro Linguistic Programming), serta memberikan selamat kepada empat perwakilan Kalteng yang akan mengikuti Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 di Jakarta.
“Semoga mereka dapat meraih hasil terbaik dan mengharumkan nama Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas menyebut Kalimantan Tengah sebagai provinsi tercepat keempat di Indonesia dalam pembentukan Posbakum. Ia berharap keberadaan 1.571 Posbakum di Kalteng dapat menjadi sarana efektif dalam memberikan layanan hukum serta mendorong peran aktif paralegal dan juru damai di tengah masyarakat.
“Posbakum tidak hanya sekadar wadah, tetapi menjadi bagian dari cita-cita besar bangsa dalam mewujudkan keadilan bagi semua,” pungkasnya. (*)













