MUARA TEWEh,KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardu bagi Pegawai yang Beragama Islam pada Saat Jam Kerja. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus mendukung misi pembangunan sumber daya manusia yang religius, berakhlak, sehat, cerdas, dan produktif.
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh. Hal itu ia sampaikan pada Jumat (28/11/2025).
“Kami di DPRD sangat mendukung kebijakan ini karena sejalan dengan upaya membentuk aparatur yang berintegritas dan memiliki landasan moral yang kuat. Ketaatan beribadah tidak hanya meningkatkan ketenangan jiwa, tetapi juga berdampak positif pada etos kerja para pegawai,” ujarnya.
H. Al Hadi menilai bahwa selama pelayanan publik tetap berjalan optimal, pelaksanaan salat fardu saat jam kerja akan menjadi langkah baik dalam mewujudkan suasana kerja yang lebih religius, disiplin, dan produktif.
“Kami berharap seluruh kepala OPD dapat melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini jangan dianggap sebagai beban, melainkan bagian dari pembinaan mental bagi pegawai kita,” tambahnya.
Ia juga mengimbau agar fasilitas ibadah di unit-unit kerja yang belum memilikinya dapat segera ditingkatkan, sehingga pelaksanaan salat berjamaah dapat berjalan dengan nyaman dan tertib.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kultur kerja yang berlandaskan nilai religius sekaligus meningkatkan kualitas kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. (Redk-2)














