Propemperda 2026 Disahkan, Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Tekankan Regulasi Harus Lebih Responsif dan Berkualitas

MUARA TEWEH,KALTENGKITA.COM– Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menyampaikan pernyataan resmi usai penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disahkan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I, Jumat (28/11/2025) di Gedung DPRD setempat.

Henny menegaskan, Propemperda merupakan agenda strategis DPRD dalam memperkuat landasan hukum daerah yang terarah, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Total 25 judul peraturan daerah yang disepakati dalam Propemperda 2026 disebutnya telah melalui kajian bersama, mempertimbangkan urgensi dan prioritas pembangunan daerah.

“Kami memandang Propemperda sebagai instrumen penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap judul perda yang masuk program ini harus memiliki nilai manfaat yang jelas,” tegas Henny.

Pernyataannya sejalan dengan sambutan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, yang menekankan pentingnya pembangunan hukum daerah yang terencana dan sistematis. Henny menambahkan, kualitas peraturan harus menjadi fokus utama agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.

“Propemperda bukan sekadar daftar judul perda. Ini adalah komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang efisien, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat. Setiap perda yang dibentuk harus benar-benar efektif dan aplikatif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah pengusul, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan ke depan.

“Kami berharap seluruh proses pembentukan perda tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ini penting agar perda tidak hanya sesuai kerangka hukum nasional, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat Barito Utara,” tambahnya.

Henny berharap Propemperda 2026 dapat memperkuat sistem hukum daerah serta memberi dampak nyata bagi kemajuan wilayah.

“Dengan ditetapkannya Propemperda ini, kami berkomitmen bersama pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berpihak kepada masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah ke depan,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekda, Ketua dan Anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah Kabupaten Barito Utara. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *