PURUK CAHU, KALTENGKITA.COM – Diawali dengan mengeluarkan surat edaran Bupati Murung Raya, Heriyus juga sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 100.3.4/467/2025 menjadi langkah cepat dan tepat tentang pengendalian harga BBM jenis pertalite dan pertamax pada tingkat pengecer kios dan depo yang berada di Kota Puruk Cahu, Senin (1/12/2025).
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin kemudian memberikan intruksi kepada instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan khususnya terhadap harga yang mengalami peningkatan signifikat ditingkat pengecer.
“Agar tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan di tengah masyarakat, kami telah memintah Diskop UKM dan Perindag bersama dengan Satpol PP untuk melakukan monitoring terutama pada tingkat pengecer BBM untuk menjual harga maksimal Rp 15 ribu perliter untuk pertalite dan Rp 17 ribu per liter untuk pertamax,” kata Rahmanto.
Sementara Kasatpol PP Damkar Murung Raya Rudie Roy menerangkan bahwa dalam surat edaran Bupati Murung Raya ada pijakan hukum bagi pihaknya selaku penegak peraturan daerah bersama tim terpadu lainnya untuk melakukan penindakan apabila sampai sekarang belum ada penurunan harga BBM ditingkat pengecer.
“Penindakan berupa sumber penjualan (pelangsir), karena kita sudah turun ke lapangan bahwa pihak pengecer sudah menerima harga tinggi dari pelangsir, 1 liter 20.000, sedangkan mereka (pengecer) harus menjual harga diatas itu untuk mendapat keuntungan,” bebernya.
Rudie Roy berharap agar para pengecer yang beberapa hari lalu menjual pertalite dan pertamax seharga Rp 18 ribu – Rp 30 ribu per liter agar segera mengembalikan harga normal, dan untuk memastikan itu ditaati pihaknya kembali akan operasi pengendalian bersama aparat penegak hukum.














