Penguatan Kapasitas Aparatur Jadi Strategi Pemkot Tekan Konflik Pertanahan

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pertanahan melalui peningkatan kapasitas aparatur kecamatan dan kelurahan. Langkah ini menjadi strategi penting untuk merespons atas adanya kasus sengketa dan persoalan lahan.

Komitmen tersebut ditegaskan Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Camat dan Lurah se-Kota Palangka Raya di Bidang Administrasi Pertanahan yang digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (1/12/2025).

Arbert menyebut, dalam praktik pelayanan publik, urusan pertanahan merupakan salah satu persoalan paling kompleks. Karena itu, aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan harus dibekali pemahaman yang kuat agar mampu memberikan pelayanan yang akurat dan sesuai regulasi.

“Penguatan pemahaman administrasi pertanahan menjadi kunci dalam memperbaiki tata kelola pertanahan kita. Aparatur di lapangan adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan berbagai aduan masyarakat,” tegasnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Kota Palangka Raya yang hadir memberikan materi teknis mengenai administrasi pertanahan dan pengantar pemetaan bidang tanah. Menurut Arbert, kolaborasi ini merupakan sinergi nyata antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menangani berbagai persoalan yang kerap memicu konflik.

Arbert menjelaskan, permasalahan pertanahan di Kota Palangka Raya kerap berkaitan dengan tumpang tindih lahan, lemahnya kelengkapan dokumen, mediasi batas tanah, hingga minimnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi. Situasi ini menjadikan camat dan lurah sebagai pihak paling menentukan dalam meredam potensi sengketa.

“Mereka yang paling sering menerima pengaduan, melakukan verifikasi awal, memberi klarifikasi batas, dan menjadi penengah. Karena itu kapasitas teknis dan pemahaman hukumnya harus terus diperkuat,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat membangun keseragaman pemahaman antarwilayah, memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN, serta menghasilkan aparatur yang mampu memberikan pelayanan pertanahan secara profesional, cepat, dan berlandaskan kepastian hukum.

“Dengan kemampuan yang semakin baik, camat dan lurah dapat menjadi mitra strategis masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan wilayah,” pungkas Arbert. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *