PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) menggelar Sosialisasi Pengenalan Fasilitas Kepabeanan bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai upaya meningkatkan kesiapan pelaku usaha lokal dalam memasuki pasar ekspor. Kegiatan berlangsung di aula kantor DPKUKMP, Selasa (2/12/2025).
Sebanyak 30 pelaku IKM dari berbagai sektor mengikuti kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Selatan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah kota berupaya memberikan pemahaman langsung mengenai fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menekan biaya dan memperlancar proses ekspor.
Kepala Bidang Industri DPKUKMP Kota Palangka Raya, Margalis, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah kota dalam mendorong peningkatan ekspor produk IKM. “Pemkot Palangka Raya memiliki target agar lebih banyak produk IKM mampu menembus pasar internasional. Untuk itu, pelaku usaha perlu memahami prosedur ekspor dan fasilitas kepabeanan yang tersedia,” ujarnya.
Margalis menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 2.000 pelaku IKM di Kota Palangka Raya, namun masih banyak di antaranya yang belum familiar dengan ketentuan kepabeanan maupun mekanisme ekspor. Padahal, fasilitas tersebut dapat membantu menekan biaya yang sering kali menjadi kendala utama dalam pengembangan usaha.
Selain memberikan pemahaman teknis, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya penguatan kualitas produk agar sesuai standar internasional. Pemerintah kota berharap kegiatan ini dapat memperluas wawasan pelaku IKM sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.
“Dengan pengetahuan yang tepat, pelaku IKM akan lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi persaingan internasional,” tambahnya. (*)














