PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pertanahan melalui peningkatan kapasitas aparatur kecamatan dan kelurahan. Langkah ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi konflik lahan yang selama ini menjadi isu krusial di tingkat masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Camat dan Lurah terkait Administrasi Pertanahan di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (1/12/2025).
Arbert menekankan bahwa penguatan pemahaman teknis pertanahan bukan hanya kebutuhan, melainkan keharusan agar aparatur di lapangan mampu memberikan pelayanan yang profesional, akurat, dan berpihak pada kepastian hukum.
Ia merinci lima kompetensi utama yang wajib dimiliki para camat dan lurah, yakni kemampuan memverifikasi kelengkapan administrasi pertanahan, melakukan pengecekan awal batas bidang tanah, melakukan mediasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat, memberikan pelayanan cepat dan akurat serta mendukung percepatan sertifikasi dan legalisasi lahan.
“Lima poin ini adalah fondasi untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Ketika administrasi tertata dan pelayanan semakin profesional, Palangka Raya akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan terpercaya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antara Pemkot dan BPN Kota Palangka Raya sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan lahan yang kerap muncul di tingkat bawah. Pemahaman administrasi, kata Arbert, tidak cukup hanya dikuasai di ruang pelatihan, tetapi harus diterapkan secara nyata.
“Kita ingin aparatur menjadi garda terdepan yang mampu meredam potensi konflik dan memberikan rasa aman kepada warga. Ini langkah penting menuju tata kelola pertanahan yang lebih kuat dan berintegritas,” pungkasnya. (*)














