PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Inspektorat Kota Palangka Raya diminta untuk semakin memperkuat pendampingan kepada perangkat daerah, khususnya pada program dan kegiatan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi. Penguatan tersebut dinilai penting untuk mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar, menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Gelar Pengawasan Inspektorat Kota Palangka Raya Tahun 2025 di Ballroom Best Western Palangka Raya, Kamis (4/12/2025).
Menurut Sabirin, sinergi antara auditor dan auditan merupakan kunci dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. “Sinergi antara pengawas dan perangkat daerah adalah kunci untuk memperbaiki kualitas kinerja pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya penguatan peran Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal yang tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan pembinaan. Dengan sistem pengawasan internal yang baik, pemerintah daerah dapat memperoleh peringatan dini terhadap potensi penyimpangan.
“Pemerintah daerah membutuhkan sistem pengawasan yang mampu memberi early warning terhadap risiko. Dengan deteksi dini, perangkat daerah dapat mencegah berbagai hambatan pencapaian target pembangunan,” jelasnya.
Sabirin menambahkan, pengawasan harus dipandang sebagai proses pembinaan yang bertujuan meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur, bukan semata-mata mencari kesalahan. Oleh karena itu, keseimbangan antara pengawasan dan pembinaan harus selalu dijaga.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peningkatan manajemen risiko di setiap perangkat daerah. Kemampuan dalam mengidentifikasi, merespons, dan mengendalikan risiko dinilai sebagai fondasi penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengawasan selama ini, sekaligus memperbaiki aspek-aspek yang masih belum optimal. Sabirin menegaskan bahwa pengawasan yang produktif harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (*)














