KALTENGKITA.COM- Pemerintah Kota Palangka Raya harus mempertegas lagi penataan ritel modern sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengaturan Toko Modern.
Penekanan itu ditekankan langsung Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha. Hal itu sebagai wujud komitmen bersama untuk melindungi usaha-usaha kecil masyarakat sekitar.
Ia menyayangkan pembangunan ritel modern yang dalam beberapa tahun belakangan ini terus berkembang dengan cepat tidak lagi memperhatikan lokasi pembangunanya.
“Dalam perda ini sudah mengatur dengan lokasi, jarak dan waktu buka tutup toko modern. Pemko harus menjalankan regulasi yang ada untuk menatanya>Saya harap hal itu harus dipertegas kembali. Kita dukung perkembangan, tetapi juga harus melindungi masyarakat lain,” katanya,Jumat (2/7/2021).
Menurutnya, kehadiran ritel modern atau minimarket di kota maju memang hal wajar, namun yang patut diperhatikan adalah keberadaan warung kecil usaha rakyat.
“Bahkan ada ritel dengan nama yang sama saling berdekatan, dan ada juga yang berdekatan dengan perkantoran serta usaha kecil seperti warung dan ruko, ini sangat disayangkan,” ungkapnya.
Legislator PAN ini mengharapkan ketegasan pemerintah untuk membatasi izin ritel modern, terutama memperhatikan titik temu antara warung atau kios milik masyarakat.”Saya yakin pemkot pro kepada masyarakat dan hal itu bisa dilakukan.” pungkasnya.(Redk-4)














