Pelaku Usaha Diminta Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

 

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pelaku usaha diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk jika sudah divaksin. Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

“Jangan sampai pelaku usaha mengabaikan prokes,” katanya, Senin. 

Selain itu, srikandi dari Partai Perindo itu juga mengharapkan pelaku usaha tetap mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sebab, apabila aturan yang sudah diberlakukan tidak ditaati, Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Palangka Raya akan memberikan sanksi. 

“Sanksi ringannya adalah teguran dan saksi terberatnya denda sebesar Rp5 juta. Tidak menutup kemungkinan tempat usaha tersebut bisa dicabut izinnya, apabila masih saja membandel,” bebernya. 

Dia juga mengimbau masyarakat yang apabila mengetahui adanya dugaan tempat usaha melanggar prokes, segera dilaporkan supaya ditindak lanjuti. Intinya, itu demi kebaikan bersama agar tidak ada muncul kasus baru lagi. (Redk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *