Begini Sikap Dewan Usai Izin SDA Banyak Dicabut

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan pencabutan berbagai macam bentuk perizinan yang bergerak sektor pertambangan, kehutan dan perkebunan. Menyikapi hal ini, Wakil Rakyat di DPRD Kalteng segera melakukan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif.

Anggota DPRD Kalteng H Sudarsono mendorong Komisi II yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA) untuk segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.

Keputusan pencabutan izin dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola sumber daya alam yang adil, merata dan transparan. Keputusan pemerintah pusat tersenut bertujuan untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam yang terjadi sejumlah wilayah di Tanah Air termasuk Kalteng. Sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.


“Menyikapi keputusan pencabutan beberapa izin perkebunan, pertambangan dan HPH di kalteng, saya berpendapat bahwa sebaiknya komisi II DPRD Kalteng segera mengagendakan RDP dengan dinas terkait,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng Sudarsono kepada wartawan.


Menurut mantan Bupati Seruyan tersebut, mengingat ada beberapa hal penting yang harus segera dibicarakan antara lain, bagaimana tindak lanjut di lapangan, bagaimana dampak terhadap tenaga kerja, bagaimana aktivitas pascapencabutan izin dan bagaimana kebun yang sudah terlanjur terbangun.


“Hal itu diharapkan adanya kepastian dilapangan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan tentunya untuk kepentingan masyarakat luas di Bumi Tambun Bungai,” tegas anggota DPRD Kalteng dari daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan tersebut. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *