KUALA PEMBUANG, KALTENGKITA.COM – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menilai jika hukum adat masih sangat dihormati oleh sebagian besar masyarakat di Kalimatan Tengah (Kalteng) termasuk di Kabupaten Seruyan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, hal ini berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang saat ini tengah mereka buat.
“Ini ada kaitannya dengan legalitas SKTA yang nantinya akan diterbitkan oleh Damang jika raperda ini sudah resmi diberlakukan menjadi peraturan daerah (perda). Berbicara tentang adat, saya rasa di Kalteng ini khususnya di Kabupaten Seruyan, masyarakat lebih kental dan lebih menghormati adat istiadat dibandingkan dengan hukum positif,” katanya, Senin (13/7/2022).
Salah satu contohnya adalah berkaitan dengan permasalahan lahan atau tanah, masyarakat terkadang tidak membuat patok atau batas menggunakan media kayu atau batu.
“Mereka biasanya hanya memakai gundukan tanah atau sungai saja sebagai penanda. Tapi masing-masing dari mereka, antara satu dengan yang lainnya itu saling menghormati tanda-tanda tersebut,” ungkapnya. (Sr/Redk-1)