Dewan: Perlu Edukasi Hindari Pinjol

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menyampaikan, perlu untuk menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait dampak dari pinjaman online (Pinjol). Setidaknya, dengan edukasi itu, bisa menghindari ketika ada tawaran pinjol.

“Edukasi Pinjol ini harus dilakukan oleh ahlinya seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kominfo pemerintah daerah, agar masyarakat tidak terjebak pada Pinjol,” katanya, Selasa (19/9/2023).

Dia menuturkan, apabila masyarakat gagap teknologi, diharapkan untuk menjauhi Pinjol. Apabila terpaksa ingin meminjam uang, lebih baik ke lembaga atau perusahaan yang legal dan terdaftar di OJK.

“Kita harus beri pemahaman kepada masyarakat tentang dampak apabila menggunakan Pinjol, dan sebisa mungkin masyarakat diminta untuk menjauhi Pinjol,” pungkasnya.

Dalam proses pengurusan pinjaman online atau pinjol muncul praktik yang harus diwaspadai masyarakat. Modus penipuan pinjol bisa dengan munculnya jasa joki yang bisa menyebarkan data pribadi tanpa izin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyaraka terhadap pihak yang menawarkan jasa joki pinjaman online atau pinjol. Untuk itu perusahaan pinjol yang berizin harus menghindari praktik jasa joki pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan jasa pinjol melanggar ketentuan karena nasabah sendiri yang seharusnya mengajukan pinjaman.

“Jadi pinjol yang berizin dari OJK itu tidak bisa atau harusnya tidak menerima jasa-jasa joki seperti itu,” katanya dalam pemaparan hasil Rapat Dewan Komisioner atau RDK OJK, Senin (30/10/2023).

“Bisa dilihat apakah ini sebenarnya membantu mereka yang sudah punya catatan macet atau tidak. Nah, menurut kami ini justru malah berisiko ya, karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya adalah fraudster,” sambungnya yang sering disapa Kiki. (*/Redk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *