PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan panggilan darurat 112. Ia menegaskan, fasilitas yang disediakan pemerintah tersebut bertujuan untuk memberikan respon cepat terhadap berbagai situasi yang benar-benar membutuhkan penanganan segera.
“Layanan 112 merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat, seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, bencana alam, hingga kondisi medis gawat darurat,” ujar Mukarramah, Jumat (11/7/2025).
Mukarramah menekankan bahwa layanan ini bersifat bebas pulsa dan harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan, tindakan iseng atau penggunaan di luar kepentingan darurat dapat menghambat petugas dalam merespons kejadian yang lebih mendesak.
“Mohon jangan gunakan layanan ini untuk hal-hal yang tidak penting atau sekadar iseng, karena bisa mengganggu respon cepat terhadap situasi yang benar-benar membutuhkan pertolongan,” tegasnya.
Selain itu, Mukarramah mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya bersama sejumlah instansi seperti Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Kepolisian yang telah bersinergi dalam sistem layanan 112. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor ini membuat penanganan laporan darurat menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif.
“Sinergi yang sudah terbangun ini perlu terus dijaga agar sistem tanggap darurat semakin optimal dan masyarakat merasa aman,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar edukasi publik tentang penggunaan layanan 112 terus diperluas melalui berbagai media dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Sosialisasi bisa dilakukan lewat media massa, media sosial, hingga pertemuan di tingkat RT dan RW. Masyarakat perlu paham kapan dan bagaimana menggunakan layanan ini dengan benar,” tutup Mukarramah. (*)












