Penyusunan Raperda Disabilitas Kalteng Dipercepat, DPRD Tegaskan Pentingnya Pergub sebagai Aturan Pelaksana

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Disabilitas DPRD Kalimantan Tengah, H. Sugiarto, menegaskan bahwa proses fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas terus dikebut. Hal ini setelah hasil verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi diterima.

Ia menekankan bahwa percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana merupakan langkah krusial yang harus segera dilakukan setelah Perda disahkan.

“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi penerapannya tersendat hanya karena Pergub belum selesai. Pergub menjadi pedoman teknis di lapangan dan melibatkan banyak SKPD, sehingga harus dipersiapkan sejak awal,” ujarnya dalam rapat Pansus, Selasa (7/10/2025).

Sugiarto juga menegaskan bahwa Pergub nantinya harus benar-benar mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas sekaligus didukung dengan alokasi anggaran yang memadai di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dengan demikian, implementasi Perda dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Anggaran menjadi bagian penting. Tanpa dukungan anggaran di setiap SKPD, Perda yang baik pun tidak akan efektif,” tegasnya.

Rapat pembahasan Raperda ini dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah, serta Tim Fasilitasi Raperda dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri yang mengikuti secara daring. Hadir pula Tim Raperda dari Pemerintah Provinsi Kalteng.

Dalam pertemuan tersebut, Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Ditjen Otda Kemendagri, menyampaikan pemaparan mengenai efektivitas pembentukan Perda. Ia menekankan pentingnya penyusunan Raperda yang efisien, sesuai kebutuhan daerah, serta sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rozi juga mengingatkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus menjadi pedoman utama dalam menyusun Raperda. Propemperda, kata dia, disusun dengan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, perencanaan pembangunan daerah, dan aspirasi masyarakat.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa kepala daerah tetap memiliki ruang untuk mengajukan Raperda di luar Propemperda apabila terdapat situasi mendesak, seperti penanganan bencana, konflik daerah, atau kebijakan nasional yang harus segera direspons.

Selain aspek hukum dan teknis, rapat juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah daerah diwajibkan memastikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak masyarakat berkebutuhan khusus di berbagai bidang kehidupan.

Melalui penyusunan Raperda yang terarah dan Pergub yang komprehensif, DPRD berharap regulasi ini dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan layanan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *