PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Kini, 30 kelurahan di Kota Palangka Raya memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh warga.
“Untuk Kota Palangka Raya, seluruh kelurahan yang berjumlah 30 sudah memiliki Pos Bantuan Hukum. Ini menjadi langkah nyata agar masyarakat semakin mudah mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujar Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, usai menghadiri kegiatan peresmian Posbakum oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, kehadiran Posbakum di tingkat kelurahan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum sederhana tanpa harus langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Harapannya, permasalahan hukum ringan bisa diselesaikan melalui mediasi di Posbakum. Jadi, tidak semua harus naik ke ranah penegakan hukum formal,” jelasnya.
Achmad Zaini menegaskan, keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan layanan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
“Keadilan adalah kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang harus direspons sejak dari hal-hal kecil. Semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan berhak memperoleh keadilan yang setara,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan keberadaan Posbakum di seluruh kelurahan, masyarakat kini memiliki ruang untuk berkonsultasi, memperoleh informasi, hingga menyelesaikan sengketa hukum secara lebih cepat dan efisien.
“Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata hadirnya pemerintah di tengah masyarakat, bukan hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi semua,” pungkasnya. (*)














