MUARA TEWEH,KALTENGKITA.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara resmi menerbitkan surat edaran yang memfasilitasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim untuk melaksanakan salat fardu di jam kerja. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang ditandatangani Bupati Shalahuddin pada November 2025.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemkab dalam meningkatkan kualitas keimanan ASN serta mewujudkan sumber daya manusia yang religius, berakhlak, dan berkualitas di lingkungan pemerintahan setempat.
Anggota DPRD Barito Utara, Nurul Anwar, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini tidak hanya memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah, tetapi juga menjadi investasi karakter jangka panjang.
“Kami di dewan sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Bupati dan jajaran. Kebijakan ini bukan hanya tentang memberikan kesempatan beribadah, tetapi juga investasi karakter yang penting bagi ASN,” tegas Nurul Anwar, Minggu (30/11).
Ia menjelaskan, pembinaan ASN yang religius dan berintegritas akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Integritas spiritual yang kuat diyakini dapat menumbuhkan etos kerja yang jujur, amanah, serta lebih bertanggung jawab.
Nurul Anwar juga mengapresiasi pengaturan dalam surat edaran tersebut yang memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama waktu salat melalui pengaturan jadwal yang efektif.
“Dengan pengaturan yang baik, kedua hal ini dapat berjalan beriringan,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPRD Barito Utara itu.
Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah. DPRD, lanjutnya, akan tetap melakukan pengawasan agar implementasi surat edaran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja dan integritas ASN di Barito Utara. (Redk-2)














