PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan bahwa posisi Sekretaris Daerah (Sekda) bukan sekadar jabatan struktural, tetapi peran strategis yang menentukan arah manajemen pemerintahan daerah. Seorang Sekda, kata Fairid, harus mampu menjadi motor penggerak perubahan, bukan hanya pengelola administrasi.
“Kita ingin Sekda yang bukan hanya memahami regulasi, tetapi mampu memimpin perubahan. Transformasi digital, percepatan layanan publik, dan inovasi birokrasi adalah tuntutan utama,” tegas Fairid saat menghadiri kegiatan paparan seleksi calon Sekda di Ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (3/12/2025).
Fairid meminta seluruh kandidat Sekda untuk menampilkan gagasan terbaik dalam menyusun rencana aksi transformasi pemerintahan. Setiap peserta seleksi diwajibkan merancang rencana aksi yang mencakup pengembangan sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, serta percepatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Ia menekankan bahwa gagasan yang diajukan tidak harus bersifat megah, melainkan harus terukur dan realistis. “Yang kita perlukan adalah gagasan yang bisa dijalankan, bukan hanya konsep. Sekda harus mampu mengeksekusi, bukan sekadar merencanakan,” ujarnya.
Para kandidat juga diminta memaparkan strategi mereka secara komprehensif, mulai dari analisis masalah (why), penentuan solusi (what), hingga mekanisme implementasi (how). Rencana aksi harus dilengkapi target peningkatan kinerja, proyeksi kebutuhan anggaran, serta inovasi pembiayaan, termasuk optimalisasi PAD dan potensi skema pendanaan alternatif seperti SMI.
Fairid turut menyoroti pentingnya kemampuan koordinasi lintas sektor dan kecepatan pengambilan keputusan. Ia menilai, dinamika pembangunan kota yang terus berkembang menuntut hadirnya sosok Sekda yang gesit, adaptif, dan mampu memastikan seluruh perangkat daerah bergerak dalam satu arah kebijakan.
Melalui proses seleksi ini, Fairid berharap akan lahir pemimpin birokrasi yang mampu memperkuat Smart Governance di Kota Palangka Raya, serta memastikan penyelenggaraan layanan publik semakin cepat, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (*)














